Faktor Penyebab Guru Lebih Rentan Terjerat Utang Pinjol Ilegal
Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan bahwa 42% korban dari pinjol ilegal yang aduannya diterima oleh OJK adalah individu berprofesi guru, diikuti oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21%, ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, pengemudi ojek online 1%.