WhatsApp Image 2023-11-24 at 15.41.15_73e65668.jpg

Sekitar Kita

Faktor Penyebab Guru Lebih Rentan Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan bahwa 42% korban dari pinjol ilegal yang aduannya diterima oleh OJK adalah individu berprofesi guru, diikuti oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21%, ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, pengemudi ojek online 1%.
Re

Redaksi Daerah

4 min read

.

Share on

Trending this week