Sekitar Kita
Bangun Rumah Sendiri Kini Kena Pajak, Simak Detail Aturannya
Misalnya, jika biaya pembangunan rumah mencapai Rp1 miliar, maka besaran PPN KMS yang harus dibayarkan adalah 2,2 persen dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp22 juta.
Re
Redaksi Daerah
4 min read
.
Share on
Facebook
Telegram
Twitter
Tags:
pajak
rumah
properti
pajak rumah
PPN KMS
Trending this week