Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN), sejajar dengan Filipina.