Keuangan syariah didefinisikan sebagai sistem keuangan yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini melibatkan akad-akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli, dan jasa, serta menolak konsep bunga.
Di momentum Ramadan dan Idulfitri, sebagian besar masyarakat pada umumnya membutuhkan layanan penukaran uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).