Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada tahun 1918 saat masih di bawah pendudukan Belanda. Saat itu, rakyat Indonesia mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak adil di berbagai bidang. Sebagai bentuk protes, pada tanggal 1 Mei 1918, serikat-serikat buruh di Indonesia mengadakan mogok kerja.
Kemenaker telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi THR kepada peserta yang mengajukan pengaduan, baik secara langsung melalui tatap muka maupun secara daring
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 telah mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pekerja yang masuk pada hari tersebut diwajibkan mendapatkan upah kerja lembur.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap menggelar mogok nasional jika rata-rata kenaikan UMP di bawah usulan buruh yakni sebesar 15%.