Gaji Ke 13
Sekitar Kita
Catat PNS yang Tidak Memenuhi Syarat untuk THR dan Gaji ke-13
Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Re
Redaksi Daerah
3 min read
.
Previous
1
Next