Pemerintah segera memberlakukan potongan gaji para pekerja di Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ini menjadi potongan kesekian bagi penghasilan mereka. Sebelumnya, gaji pekerja sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.