Meski masih dapat menerima transfer masuk, status rekening ini tidak berubah menjadi aktif dan memiliki keterbatasan, seperti tidak dapat diaktifkan kembali melalui layanan elektronik (e-channel).
Para pelamar tersebut ternyata dipekerjakan menjadi operator judi online atau online scammer yang merupakan tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baru-baru ini praktik judi online (judol) menjadi sorotan publik. Mereka yang terlibat dalam promosi hingga yang menjadi bekingan juga turut diproses oleh aparat penegak hukum. Bahkan, dalam promosi judi online ini diduga ada 28 artis yang terlibat.