Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 di berbagai wilayah.
Kemenaker telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi THR kepada peserta yang mengajukan pengaduan, baik secara langsung melalui tatap muka maupun secara daring