Keuangan syariah didefinisikan sebagai sistem keuangan yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini melibatkan akad-akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli, dan jasa, serta menolak konsep bunga.
Produk investasi reksa dana sangat cocok bagi investor yang memiliki berbagai keterbatasan, seperti waktu, dana, informasi, dan pengetahuan investasi. Selain itu, instrumen ini juga membantu mengurangi risiko investasi karena dana disebar ke berbagai produk investasi.