Peraturan tersebut tercatut dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Sektor Agrikultur memasuki periode percepatan transformasi yang semakin memperkuat produktivitas serta stabilitas pangan nasional. Peran pelaku perbankan menjalankan fungsi intermediator semakin krusial, khususnya dalam penyaluran kredit investasi serta pemberian solusi keuangan yang tepat untuk para petani.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (kode saham: BBNI) terus memperluas kerja sama antar lembaga bisnis guna meningkatkan kinerja penghimpunan dana dan penyaluran kredit di masa pemulihan ekonomi tahun ini.