P 2 P Lending

uang

Sekitar Kita

Berikut 98 Perusahaan Fintech P2P Lending yang Sudah Resmi Terdaftar dan Berizin OJK

Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Agustus 2024.
Re

Redaksi Daerah

3 min read

.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Sekitar Kita
Tips Berinvestasi di Fintech Lending, Ketahui Syarat yang Harus Dipenuhi
Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.
3 min read
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Sekitar Kita
Menilik Sistem Student Loan di Luar Negeri dan Pinjol Pembayaran Kuliah di Indonesia
Inilah perbedaan student loan di luar negeri dan layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia.
5 min read
WhatsApp Image 2023-12-22 at 09.19.56.jpeg
Sekitar Kita
Berkat Pendanaan dari Fintech P2P Lending, Skala Usaha dan Omset Pelaku UMKM Dinilai Meningkat
Fasilitas pendanaan yang diberikan platform Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending berizin OJK terbukti dapat membantu para pelaku UMKM.
7 min read
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Sekitar Kita
Platform P2P Lending Terdaftar OJK Terus-menerus Menurun
Data dari OJK menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 157 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin. Namun, pada Oktober 2023, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang masih beroperasi hanya mencapai 101, menunjukkan penurunan yang signifikan.
3 min read