Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di 2025. Namun pemerintah juga memberikan bantalan insentif untuk pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), khusus industri padat karya.
Beberapa negara di dunia memiliki perekonomian yang sangat stabil. Dengan demikian, pemerintah mereka tidak perlu memungut pajak dari warga negaranya. Negara-negara ini merupakan pilihan yang tepat bagi orang-orang yang ingin mengoptimalkan beban pajak mereka.