Pemerintah segera memberlakukan potongan gaji para pekerja di Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ini menjadi potongan kesekian bagi penghasilan mereka. Sebelumnya, gaji pekerja sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana awal Kenya adalah untuk membangun 500.000 unit rumah dalam lima tahun di kota-kota dan wilayah metropolitan di seluruh negeri melalui skema perumahan terjangkau.
Tapera menambah panjang daftar beban potongan dalam struktur gaji karyawan. Sebelumnya, gaji pekerja sudah dipotong untuk PPh 21 dan berbagai program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di Jogja, memiliki gaji bulanan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk simpanan Tapera, gaji tersebut akan dipotong sebesar 2,5% dari total gaji Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah Rp2.000.000 x 2,5% = Rp50.000.