Konstitusi Iran menguraikan prosedur khusus yang harus diikuti jika terjadi ketidakhadiran mendadak presiden. Ini adalah prosedur yang diikuti setelah kematian Presiden Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter.
Seleksi pertama, akan mencakup penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dijadwalkan akan berlangsung pada Mei mendatang.
Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Pemerintah telah mengkonfirmasi kelanjutan program bantuan sosial (bansos) PKH pada tahun 2024, serta menambahkan alokasi dana sebesar Rp200 ribu setiap bulannya untuk setiap penerima manfaat.