JAKARTA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pasalnya, revisi PP 109/2012 dinilai akan mematikan pabrik rokok, terutama yang masih berskala kecil.