Anas mengingatkan calon pelamar untuk teliti memeriksa detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan yang tersedia di setiap formasi. Maka dari itu, bagaimana cara memilih formasi CPNS yang tepat? Yuk, simak artikel berikut!
Diketahui bahwa tokoh yang pertama kali memperkenalkan istilah "THR" adalah Soekiman Wirjosandjojo, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.
Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.