Peraturan tersebut tercatut dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Tujuan dari penerbitan keempat POJK ini adalah untuk mempercepat proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.