Prinsip polluter pays adalah praktik yang diterima secara umum bahwa mereka yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah kerusakan kesehatan manusia atau lingkungan.
Saat ini, diketahui polusi udara di Ibu Kota Jakarta masih tetap ada di level tertinggi meski beberapa unit PLTU di Suralaya sebesar 1.600 Megawatt (MW) dalam posisi mati/shutdown.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan saat ini polusi sudah makin membuat udara di Jakarta tidak sehat meski Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya sebesar 1,6 Gigawatt (GW) dalam posisi mati/shutdown.
Polemik mengenai kualitas udara di Jakarta yang kian memburuk belakangan ini telah menimbulkan kesadaran kolektif bahwa udara yang bersih merupakan kebutuhan dasar yang vital bagi publik.