Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di Jogja, memiliki gaji bulanan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk simpanan Tapera, gaji tersebut akan dipotong sebesar 2,5% dari total gaji Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah Rp2.000.000 x 2,5% = Rp50.000.
Untuk memastikan penggunaan dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan harus melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian