Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di 2025. Namun pemerintah juga memberikan bantalan insentif untuk pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), khusus industri padat karya.
Kenaikan PPN akan terasa cukup signifikan, terutama bagi Gen Z yang cenderung memiliki pola belanja konsumtif, khususnya untuk barang dan jasa yang sering mengalami kenaikan harga. Dalam hal ini, Gen Z, Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mengakibatkan tambahan pajak sebesar Rp1.748.265 per tahun yang harus ditanggung oleh konsumen.
Ada beberapa barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Airlangga menjelaskan, fasilitas bebas PPN ini diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Jika Prabowo memutuskan mulai Januari 2025 PPN akan bersifat multitarif, atau dengan tarif 12% khusus untuk barang-barang mewah, maka akan ada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi oleh kalangan kaya