Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.
Reksadana syariah telah membuka pintu bagi investasi yang beretika dan berkelanjutan, memungkinkan para investor untuk mencapai tujuan keuangan mereka sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip Islam.
Di Indonesia sendiri, sektor perbankan syariah semakin menjadi fokus perhatian. Perkembangan ini tidak hanya tercermin dalam pertumbuhan jumlah lembaga keuangan berbasis syariah, tetapi juga dalam dampaknya terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.