Di tahun 2025, PT PLN (Persero) memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban biaya hidup masyarakat, tapi juga sebagai bagian dari upaya strategis untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I 2025 atau periode Januari-Maret bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.