Sekitar Kita
Barang Mewah Dikenai PPN 12 Persen, Simak Kebijakan Terbarunya
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM
Re
Redaksi Daerah
3 min read
.
Share on
Facebook
Telegram
Twitter
Tags:
sri mulyani
barang mewah
PPN 12%
Kenaikan PPN 12%
Trending this week