Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jika Prabowo memutuskan mulai Januari 2025 PPN akan bersifat multitarif, atau dengan tarif 12% khusus untuk barang-barang mewah, maka akan ada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi oleh kalangan kaya