Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.
Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di 2025. Namun pemerintah juga memberikan bantalan insentif untuk pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), khusus industri padat karya.