Citroen c3.jpg

Sekitar Kita

PPN 12 Persen untuk Kendaraan Bermotor, Cek Apakah Kendaraan Anda Termasuk!

Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Re

Redaksi Daerah

3 min read

.

Share on

Trending this week