LPS memberikan jaminan bahwa simpanan para nasabah BPR Duta Niaga akan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Proses awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah simpanan yang layak mendapatkan klaim.
POJK Nomor 9 Tahun 2024 disusun untuk mendorong penerapan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan mandat yang tercantum dalam Pasal 20B Undang-Undang Perbankan dan Pasal 34 Undang-Undang Perbankan Syariah yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.