Penggunaan informasi kontak darurat dalam penagihan utang pinjol mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.