Opsen pajak adalah pungutan tambahan pada PKB, BBNKB, dan MBLB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketahui jenis pajak, tarif opsen 66%, contoh perhitungan, dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.
Harga tiket pesawat diprediksi akan kembali naik imbas pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Padahal sebelumnya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan sebesar 10% di periode Natal dan Tahun Baru.
Kenaikan PPN akan terasa cukup signifikan, terutama bagi Gen Z yang cenderung memiliki pola belanja konsumtif, khususnya untuk barang dan jasa yang sering mengalami kenaikan harga. Dalam hal ini, Gen Z, Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mengakibatkan tambahan pajak sebesar Rp1.748.265 per tahun yang harus ditanggung oleh konsumen.
Kenaikan PPN pada April 2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.