Ada beberapa barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Airlangga menjelaskan, fasilitas bebas PPN ini diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.
Indonesia terus berupaya menarik lebih banyak investasi asing guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja. Salah satu instrumen strategis yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan ini adalah melalui tax holiday.
Misalnya, jika biaya pembangunan rumah mencapai Rp1 miliar, maka besaran PPN KMS yang harus dibayarkan adalah 2,2 persen dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp22 juta.