Sebanyak 30% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak lantaran nasabah terlilit tunggakan utang pinjaman online (pinjol). Padahal, sekitar 12,7 juta keluarga masih belum memiliki rumah dan kebutuhan KPR masih sangat tinggi.
Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan bahwa 42% korban dari pinjol ilegal yang aduannya diterima oleh OJK adalah individu berprofesi guru, diikuti oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21%, ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, pengemudi ojek online 1%.
Selain bisa mengamankan informasi-informasi vital, penghapusan data pribadi di aplikasi pinjol juga bisa membantu untuk menghindari datangnya pesan-pesan yang tidak diinginkan.