Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN), sejajar dengan Filipina.
Kenaikan PPN akan terasa cukup signifikan, terutama bagi Gen Z yang cenderung memiliki pola belanja konsumtif, khususnya untuk barang dan jasa yang sering mengalami kenaikan harga. Dalam hal ini, Gen Z, Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mengakibatkan tambahan pajak sebesar Rp1.748.265 per tahun yang harus ditanggung oleh konsumen.
Kenaikan PPN pada April 2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.