Sekitar Kita
Deretan Daftar Barang Mewah dan Tidak yang Kena PPN 12 Persen
Pemerintah per 1 Januari 2025 menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk jasa atau barang mewah.
Re
Redaksi Daerah
7 min read
.
Share on
Facebook
Telegram
Twitter
Tags:
sri mulyani
pajak
PPN
barang mewah
PPN 12 Persen
Trending this week