Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.
Harga tiket pesawat diprediksi akan kembali naik imbas pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Padahal sebelumnya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan sebesar 10% di periode Natal dan Tahun Baru.