Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, banyak orang dari kelas menengah yang menghabiskan tabungan hingga turun kasta. Ia menjelaskan, situasi ini disebabkan oleh tekanan yang dihadapi kelas menengah akibat kenaikan harga dan inflasi.
Misalnya, jika biaya pembangunan rumah mencapai Rp1 miliar, maka besaran PPN KMS yang harus dibayarkan adalah 2,2 persen dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp22 juta.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama. Pajak berlaku untuk rumah dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, dengan harga rumah yang terus meningkat, mewujudkan impian ini menjadi semakin sulit, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.