Misalnya, jika biaya pembangunan rumah mencapai Rp1 miliar, maka besaran PPN KMS yang harus dibayarkan adalah 2,2 persen dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp22 juta.
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, dengan harga rumah yang terus meningkat, mewujudkan impian ini menjadi semakin sulit, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.
Ada berbagai cara untuk mengumpulkan DP rumah, sehingga Anda bisa mengumpulkan dengan kemampuan Anda. Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak artikel berikut!